Polemik Kolegium Dokter Indonesia: 7 Perguruan Tinggi Suarakan Penolakan Diambil Alih Pemerintah

By | November 1, 2025

Polemik Kolegium Dokter Indonesia memanas setelah Undang-Undang Kesehatan terbaru disahkan, yang menempatkan kolegium di bawah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang difasilitasi pemerintah. Tujuh Fakultas Kedokteran (FK) terkemuka, termasuk UI dan UGM, menyuarakan penolakan. Mereka menilai kebijakan ini mengancam independensi keilmuan dan mutu pendidikan kedokteran nasional.

Kolegium secara tradisional berfungsi sebagai pengampu keilmuan, penentu standar pendidikan spesialis, dan kompetensi. Para guru besar khawatir, pengambilalihan ini akan menyebabkan intervensi politik dalam urusan akademik. Polemik Kolegium berpusat pada kekhawatiran bahwa kompetensi dokter akan ditentukan oleh regulator yang tidak berkecimpung langsung dalam ilmu kedokteran.

Penolakan ini didorong oleh kekhawatiran akan degradasi standar. Guru besar berpendapat bahwa hanya kolegium yang independen dan dikelola oleh akademisi kedokteran yang berhak menentukan standar profesi. Polemik Kolegium ini bukan sekadar perebutan wewenang, melainkan perjuangan untuk menjaga integritas dan profesionalisme praktik kedokteran.

Salah satu isu sensitif dalam Polemik Kolegium adalah wacana penyederhanaan pendidikan spesialis. FK menolak wacana seperti dokter umum yang dapat melakukan tindakan spesialistik setelah kursus singkat. Mereka mengklaim bahwa pelemahan peran kolegium yang independen akan membuka celah bagi kebijakan yang merusak mutu dan membahayakan keselamatan pasien.

Kemenkes membela kebijakan tersebut, menyatakan bahwa transformasi ini justru memperkuat kolegium secara hukum dan membuatnya lebih terbuka, tidak lagi dikendalikan oleh segelintir elit di organisasi profesi. Tujuannya adalah mempercepat produksi dokter spesialis dan pemerataan layanan kesehatan di daerah-daerah.

Namun, pihak FK yang menolak menekankan bahwa kemitraan dengan pemerintah harus bersifat simetris, bukan subordinatif. Mereka berharap eksistensi kolegium dapat dikembalikan sebagai badan otonom yang mandiri dalam pengelolaan keilmuan, meskipun tetap bersinergi dengan negara.

Singkatnya, Polemik Kolegium ini menyoroti benturan antara upaya reformasi pemerintah untuk efisiensi dan pemerataan, dengan tuntutan akademisi akan independensi keilmuan dan jaminan mutu profesional. Kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional menjadi taruhannya.