Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil membongkar sindikat peredaran obat terlarang di wilayah Magelang. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 200 gram sabu dan ribuan butir pil sapi.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Magelang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial AS (35) pada hari Senin, 15 Juli 2024.
“Kami berhasil mengamankan tersangka AS beserta barang bukti berupa 200 gram sabu dan ribuan butir pil sapi,” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu dan pil sapi, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat timbang, alat hisap sabu, dan sejumlah uang tunai. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AS merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba yang cukup besar.
“Tersangka AS merupakan bagian dari jaringan pengedar Narkoba yang cukup besar. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap anggota jaringan lainnya,” jelas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Bahaya Narkoba
Sabu dan pil sapi merupakan jenis Narkoba yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Penggunaan sabu dapat menyebabkan kerusakan otak, gangguan jantung, dan kematian. Sementara itu, pil sapi dapat menyebabkan gangguan mental, halusinasi, dan perilaku agresif.
“Penggunaan obat terlarang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi obat terlarang,” tegas Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Himbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran obat terlarang yang menyasar generasi muda.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang. Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya,” kata Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj.
Tersangka AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.